Dark/Light Mode

THR Wajib Disalurkan Paling Lambat H-7

Menaker: Yang Nggak Nurut, Sanksi Menanti

Selasa, 19 Maret 2024 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

Ida mewanti-wanti kepada tiap perusahaan agar penyaluran THR sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini," tegas Ida dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga : Mudik Gratis Aman Dan Nyaman

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, ke­butuhan dan harga-harga jelang hari raya Idul Fitri cenderung meningkat. Adanya THR, di­harapkan bisa mengurangi beban buruh.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak menerima THR Keagamaan, yaitu pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Per­janjian Kerja Waktu tertentu (PKWT atau kontrak).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” bebernya.

Ida menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pe­kerja atau buruh harian lepas.

Baca juga : IKN Tak Boleh Berangus Warga

“Bagi buruh yang bekerja 12 bulan diberi THR 1 bulan upah, yang kurang 12 bulan diberi proporsional,” ungkapnya.

Untuk mempertegas kebijakan ini agar dipatuhi sampai ke dae­rah-daerah, Ida menginstrusikan empat hal.

Pertama, kepada seluruh gu­bernur serta jajarannya di dae­rah, untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perun­dang-undangan.

Kedua, mengimbau seluruh perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Baca juga : Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet

Ketiga, meminta kepada gu­bernur, bupati/wali kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

“Posko ini saya minta agar bisa diintegrasikan dengan web­site poskothr.kemenaker.go.id,” jelasnya.

Keempat, meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Kemnaker membuka Posko THR di kantornya tugasnya untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukum­nya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.