Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Suap, Eks Ketua DPRD Tulungagung Dipanggil KPK

Jumat, 1 November 2019 13:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 Supriyono. 

Supriyono merupakan tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/11). 

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga : Rugikan Negara 100 M, Bos Mitra Bungo Abadi Ditahan KPK

Uang tersebut, diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

 Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Baca juga : Lagi, Dirops Perum Perindo Digarap KPK

Dalam dakwaan, Supriyono bukan satu-satunya pejabat yang disebut Jaksa KPK menerima aliran dana dari Syahri Mulyo.  Jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wabup Tulungagung yang kini jadi Plt Bupati Tulungagung Maryoto sebesar Rp 4,675 miliar, Sekda Tulungagung Indra Fauzi sebesar Rp 700 juta, Kepala BPAKD Tulungagung Hendry Setiyawan sejumlah Rp 2,985 miliar dan aparat penegak hukum, wartawan serta LSM sebesar Rp 2,222 miliar. 

Selain pejabat di Kabupaten Tulungagung, duit haram itu juga dinikmati oleh pejabat Provinsi Jawa Timur. Di antaranya, Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur Budi Juniarto sejumlah Rp 8,025 miliar, Kepala Keuangan Provinsi Jatim Budi Setiyawan selaku sebesar Rp 3,75 miliar, Kepala Bidang Fisik Prasarana Jatim Tony sejumlah Rp 6,75 miliar, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung Chusainuddin sejumlah Rp 1 miliar dan kepada Ahmad Riski Sadiq sebesar Rp 2,93 miliar. 

Keterangan sejumlah saksi menguatkan adanya fee yang mengalir ke Wabup dan Ketua DPRD Tulungagung itu.  Sejumlah saksi itu di antaranya Kepala Bidang Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, Kasubag Perencanaan BPKAD Yamani dan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan.

Ketiganya  adalah “pengepul” uang fee tersebut.  Sukarji menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa uang dikumpulkannya disetorkan ke BPKAD melalui Yamani.

Baca juga : Banteng Dikawal Banteng

Sementara Yamani dan Hendry Setiawan mengakui, sejumlah uang telah disetorkan ke pejabat Kabupaten Tulungagung yang disebut dalam dakwaan jaksa. Ada yang rutin disetorkan setiap tahun, ada pula yang bulanan sejak sejak 2014 - 2018. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.