Dark/Light Mode

Kesengat Suap Kuota Impor Ikan

Lagi, Dirops Perum Perindo Digarap KPK

Rabu, 30 Oktober 2019 13:03 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Teddy/RM)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Teddy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit, hari ini. 

Farida akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Ia akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perimdo Risyanto Suanda (RSU). 

Baca juga : Cegah Banjir Impor Baja, Pengusaha Minta Pertek Kemenperin Tak Dihapus

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya, adalah Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot Rika Rachmawati, karyawan Perum Perindo Mohamad Saefulah alias Ipul, serta Ibu Rumah Tangga bernama Nurlaila. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda.

Baca juga : Sekda, Ajudan, Hingga Protokoler Pemkot Medan Digarap KPK

‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut, dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Setor Uang Hasil Korupsi Ke Negara Rp 158 Miliar

Adapun sebagai penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.