Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Subuh, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Serahkan Diri

Rabu, 4 September 2019 10:59 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan sudah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Dolly yang terjerat kasus suap distribusi gula datang ke Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) dini hari.

 "Menyerahkan diri dini hari tadi, dekat-dekat Subuh," ungkap Febri melalui pesan singkat, Rabu (4/9).

Saat ini, Dolly tengah menjalani proses pemeriksaan di markas komisi antirasuah. Sementara pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, belum menyerahkan diri. Dolly dan Pieko, ditetapkan sebagai tersangka kasus distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain kedua orang itu, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana juga menyandang status tersangka.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Kasus ini bermula ketika awal 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan, selama kontrak.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Dalam penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Pada 31 Agustus 2019, terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Arum Sabil di Hotel Shangri La, Jakarta. Di situlah Dolly meminta uang ke Pieko. Dia tengah membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang yang sudah dikemukakan sebelumnya.

Baca juga : Jangan Korbankan NKRI

Pada Senin (2/9), Pieko menyuruh Freddy Tandou, pengelola money changer di Jakarta untuk mencairkan sejumlah uang. Kemudian Pieko menyuruh orang kepercayaannya, Ramlin mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca di Kantor PTPN, Kuningan, Jakarta Selatan.

Uang senilai 345 ribu dolar Singapura itu kemudian diberikan Corry, kepada Kadek di kantor KPBN. Uang itu merupakan fee terkait distribusi gula, yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Tim KPK pun bergerak menangkapi satu per satu orang-orang itu, dari Senin sore, hingga Selasa (3/9). Namun, dari tiga tersangka itu, hanya Kadek yang kena OTT. Dua lainnya, tidak terciduk. Kadek sendiri sudah ditahan.

"Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri.

Baca juga : Duta Besar RI Den Haag Dukung Gerakan Bersama Maluku Cerdas

Sebagai penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.