Dark/Light Mode

JK: Partai Aceh Bagian Dari MoU Helsinki

Selasa, 26 Maret 2024 13:00 WIB
Jusuf Kalla. (Foto: Ist)
Jusuf Kalla. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla yang akrab disapa JK mengatakan, keberadaan Partai Aceh merupakan bagian dari memorandum of understanding (MoU) Helsinki untuk mengakhiri konflik Aceh yang telah menelan ribuan korban jiwa. 

"Adanya Partai Politik lokal di Aceh, seperti Partai Aceh dan beberapa partai, itu disetujui dalam MoU Helsinki sebagai hasil Perundingan Perdamaian Pemerintah RI dengan GAM tahun 2005 yang menghentikan konflik bersenjata selama 30 tahun,” kata JK dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga : Hore! Pemerintah Berikan Cuti Melahirkan Untuk PNS Pria

Adapun dalam Perjanjian Helsinki Tahun 2005, dicantumkan; Partai Aceh dibentuk berdasarkan point 1.2.1 MoU Helsinki yaitu: “Sesegera mungkin tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukkan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional”.

“Keberadaan Partai Lokal Aceh sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki, kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006,” kata JK. 

Baca juga : Persita Vs Arema FC, Laga Final Menjauh Dari Zona Neraka

Dengan demikian aspirasi dan program serta Pilkada dapat disalurkan melalui partai partai yang ada di DPRA baik partai bersifat Nasional ataupun  Lokal. Adapun Ex GAM sudah kembali ke masyarakat,  aspirasinya dapat disalurkan pada Partai partai  yang  ada tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.