Dark/Light Mode

Dua Nelayan Aceh Dibebaskan Imigrasi Malaysia

Senin, 26 Februari 2024 15:10 WIB
Dua nelayan Aceh dibebaskan imigrasi Malaysia. (Foto: Ist)
Dua nelayan Aceh dibebaskan imigrasi Malaysia. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Imigrasi Malaysia membebaskan dua nelayan asal Aceh yang tak sengaja masuk wilayah Malaysia. 

Konjen RI Penang, Wanton Saragih mengatakan pemulangan dua nelayan tersebut dilakukan dengan menggunakan pesawat rute Penang – Medan, Minggu (25/2/2024).

Semula, kedua nelayan tersebut ditahan karena dianggap oleh otoritas setempat telah memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.

Baca juga : Bawaslu Desak KPU Transparan Jelaskan Masalah Sirekap

"Perkembangan terakhir yang kami terima, kedua nelayan sudah tiba di Bandara Kuala Namu, Sumut dan diterima oleh PSDKP Belawan untuk melanjutkan perjalanan ke Aceh," ujar Konjen RI Penang dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Pemulangan kedua nelayan tersebut berhasil setelah dilakukan langkah-langkah berupa pendekatan dan komunikasi kepada pihak berwenang di Malaysia. Termasuk komunikasi dengan Ibu Pejabat Daerah (Polres) Kuala Muda dan Depot Imigresen Belantik.

Informasi penahanan dua nelayan pertama kali diperoleh dari Kementerian KKP pada tanggal 5 Februari 2024.  Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang melakukan komunikasi dengan IPD Kuala Muda Kedah. 

Baca juga : Ini Alasan Partenopei Depak Walter Mazzarri

Konsul Jenderal RI Penang bersama pejabat di lingkungan KJRI Penang lalu melakukan kunjungan ke kantor polisi yang menahan kedua nelayan pada tanggal 12 Februari 2024. Saat pertemuan, pihak KJRI Penang berhasil bernegosiasi dengan IPD Kuala Muda Kedah bahwa kedua nelayan memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa sengaja.

Mesin kapal yang mereka tumpangi rusak, sehingga harus bersandar di wilayah tersebut. Kedua nelayan mengaku, mereka berlayar dari Aceh Utara pada tanggal 31 Januari 2024 untuk mencari ikan. 

Pada tanggal 1 Februari 2024, kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin sehingga menyebabkan kapal tersebut terbawa arus dan hanyut hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Kapal tersebut kemudian diselamatkan oleh Polisi Maritim Kedah pada tanggal 3 Februari 2024.

Baca juga : Bakri Cs Tatap Gelar Juara BACT Di Malaysia

Wanton Saragih mengatakan keberhasilan pembebasan dua nelayan dari tahanan IPD Kuala Muda Kedah adalah berkat kerja sama yang baik dengan pihak otoritas terkait.

"Ini merupakan wujud gerak cepat dan komitmen Satgas Pelindungan WNI KJRI Penang, dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di wilayah kerja KJRI Penang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.