Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dewan Pengawas KPK Dibentuk Bulan Depan, Agus Cs Pasrah

Minggu, 3 November 2019 05:15 WIB
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas KPK akan dibentuk bulan depan. Presiden Jokowi akan memilih langsung lima anggotanya. Eks Wali Kota Solo itu juga belum bercana mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK. Agus Rahardjo cs pasrah. 

Jokowi mengatakan, saat ini masih menampung masukan-masukan siapa saja yang dianggap kompeten untuk menduduki posisi Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas dipilih langsung olehnya. Hal ini tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 serta Pasal 37D UU KPK hasil revisi yang menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. 

Sekalipun begitu, Presiden menjamin, yang akan menduduki posisi Dewan Pengawas nantinya adalah sosok yang kredibel. "Untuk pertama kali tidak lewat pansel. Tapi percayalah yang terpilih memiliki kredibilitas yang baik," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Setelah dipilih, Dewan Pengawas akan dilantik berasamaan dengan pengambilan sumpah komisioner KPK terpilih pada bulan Desember mendatang. "Hal ini tercantum juga dalam UU KPK," imbuh eks Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga : La Pulga Comeback Bulan Depan

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan Pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Presiden juga memastikan, belum akan menerbitkan Perppu KPK. Dia beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK). "Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," ujarnya. 

Eks Walikota Solo itu menyatakan, tak elok jika dirinya mengeluarkan sebuah peraturan, sementara proses uji materi di MK masih berlangsung. Menurutnya, sikap ini adalah bagian dari sopan santun dalam bertata negara. "Jangan ada orang yang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun," tegasnya.

Baca juga : BI: Penjualan Eceran Agustus Tumbuh Melambat

Mensesneg Pratikno menegaskan, Presiden menghormati proses hukum di MK.  Karena itu dia tak mau mengambil keputusan terlebih dahulu. "Ya tunggu itu dulu lah," ujar Pratikno di pangkalan udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah, kemarin. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat. "Presiden menghormati proses konstitusional itu, termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang KPK itu," ujarnya, kemarin. 

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, mekanisme pemilihan dewan pengawas sudah tercantum pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Undang-undang itu memang mengatur terkait dengan mekanisme pemilihan dewan pengawas, sekaligus pengecualian untuk dewan pengawas yang pertama kali dipilih. 

"Jadi mekanismenya saya kira disesuaikan saja ya di undang-undang 19 Tahun 2019 karena ada kewenangan Presidan untuk memilih di sana," ujar Febri.

Baca juga : Kantor PLN Wamena Jadi Korban Demo Rusuh

Soal Perppu, KPK juga pasrah. Komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Yang jelas, KPK sudah menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Apapun keputusan Presiden, KPK manut. Sebab, komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu adalah pelaksana undang-undang. 

"Sikap KPK jelas ya, diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden, karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi terserah pada Presiden," tuturnya. 
KPK, lanjut Febri, tak fokus pada hal itu. Komisi antirasuah fokus meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di pasal revisi undang-undang. "Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.