Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dewan Pengawas KPK Bisa seperti KY, Komjak, dan Kompolnas
Rabu, 11 September 2019 15:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitar Soedirman, Muhammad Fauzan, mengatakan masyarakat atau KPK tidak perlu khawatir dengan adanya rencana pembentukan dewan pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Menurut dia, pembentukan dewan pengawas atau dewan penasehat KPK itu sangat diperlukan tapi dalam hal pengawasan perilaku atau kode etik terhadap pegawai maupun komisioner lembaga antirasuah tersebut. “Dewan pengawas eksistensi diperlukan dalam hal penegakan kode etik, mengawasi perilaku staf dan komisioner KPK,” kata Fauzan, Rabu (11/9).
Baca juga : Sebagian Pegawai KPK Bikin Surat Terbuka, Tuding WP Pakai LSM Buat Jegal Firli Cs
Ia menilai, pembentukan dewan pengawas tentu untuk menjaga marwah KPK. Jangan sampai akibat perilaku staf maupun komisioner KPK yang melenceng, menjadikan lembaga tersebut tidak lagi terhormat. Makanya, keberadaan dewan pengawas untuk mengawasi perilaku-perilaku atau kode etik sangat dibutuhkan.
“Memang menjadi persoalan, kira-kira perilaku itu jangan sampai mengancam marwah KPK. Jadi, saya pikir tidak perlu khawatir (adanya dewan pengawas) dalam hal penegakan kode etik, kita tetap mengawasi menjaga KPK itu on the track,” ujarnya.
Baca juga : Manokwari Rusuh, Petugas KSOP Tingkatkan Keamanan dan Kewaspadaan
Menurut dia, Dewan Pengawas KPK ini dianalogikan seperti keberadaan Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal dari sebuah lembaga. Keberadaan KY, Komjak, dan Kompolnas tugasnya tidak masuk pada wilayah yang merupakan yudisial, kewenangan Kejaksaan dan kewenangan Kepolisian. Maka, begitu juga dewan pengawas KPK diharap tidak masuk ranah teknis yudisial kewenangan KPK.
Jadi, kata dia, masalah penyelidikan, penyidikan yang dilakukan KPK biarlah menjadi ranah yang tidak bisa dipengaruhi kekuasaan lain. Tetapi, terkait perilaku staf maupun komisioner itu bisa diawasi.
Baca juga : SBY Tawari 8 Kursi Menteri Ke Mega, Fakta Apa Hoaks
"Karena, namanya KPK kan manusia yang bisa juga lupa dan lalai sehingga perlu dijaga. Nah, dewan pengawas itu menjaga hal tersebut bukan mengawasi pelaksanaan kewenangan KPK,” tandasnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya