Dark/Light Mode

Front Masyarakat Pengawal KPK Tuntut Pembubaran Wadah Pegawai KPK

Sabtu, 14 September 2019 17:38 WIB
Front Masyarakat Pengawal KPK saat melakukan aksi unjuk rasa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9). (Foto: Istimewa)
Front Masyarakat Pengawal KPK saat melakukan aksi unjuk rasa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Massa aksi yang menamakan diri Front Masyarakat Pengawal KPK mendesak pembubaran Wadah Pegawai (WP) KPK. Mereka menganggap, WP KPK telah bertindak melampai batas dan mengintervensi Pansel Capim KPK pada pemilih Pimpinan KPK lalu.

Baca juga : Capim KPK Nawawi Kritisi Keberadaan Wadah Pegawai

Effendi Ahmad, koordinator aksi, mengatakan, selama ini, WP KPK justru terlihat lebih mempunyai kekuatan dibandingkan para pimpinan KPK itu sendiri. "Dampaknya membuat masa kerja para pegawai ini menjadi tidak terbatas. Karena tidak mengatur proses rotasi dan promosi jabatan," tegas Effendi, di Lapangan Silang Monas, Sabtu (14/9).

Baca juga : Capim KPK Ini Serang Keberadaan Wadah Pegawai KPK

Effendi juga mengecam keras tindakan dari tiga pimpinan KPK yang menyatakan penyerahan tanggung jawab ke Presiden Jokowi. "Ini berarti mereka memang tidak mempunyai itikad baik terkait pemberantasan korupsi. Padahal mereka sebentar lagi akan habis masa tugasnya," kritiknya.

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Sebelumnya, pada Jumat (13/9) malam, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarief menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya polemik revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi. Langkah tersebut diambil setelah DPR memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.