Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sofyan Basir Bukan Terdakwa KPK Pertama Yang Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Senin, 4 November 2019 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senin 4 November 2019, menjadi hari yang indah bagi mantan Direktur Utama (Dirut PLN) Sofyan Basir. Penyebabnya, apa lagi kalau bukan vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Sofyan Basir adalah terdakwa KPK pertama yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
"Ya kayaknya kalau nggak salah di tingkat pertama ini, kayaknya mungkin yang pertama. Karena itu, kami ingin pelajari lagi lebih detil lagi, untuk menentukan sikap selanjutnya," kata Syarif saat dikontak wartawan, Senin (4/11).
Tapi faktanya, sebelum Sofyan, ada dua terdakwa lain yang pernah mengalaminya. Hanya saja, keduanya tidak disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, Mochtar Muhammad. Eks Wali Kota Bekasi, Jawa Barat itu divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Baca juga : Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Akhirnya Divonis Bebas
Saat itu, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Jaksa KPK juga menuntut Mochtar mengembalikan kerugian negara Rp 639 juta, atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Yakni suap anggota DPRD, penyalahgunaan dana anggaran makan minum, suap untuk piala Adipura, suap BPK untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar Muhammad.
Kedua, mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Dia divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 Februari 2017, karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, Suparman divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.
Baca juga : Tito Akan Bicarakan Wacana Pelarangan Cadar dengan Fachrul Razi
Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis Hakim pun memutuskan mengeluarkan Sofyan Basir dari tahanan KPK.
"Mengadili, memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga, atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. "Menetapkan barang bukti yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," kata Hakim.
Baca juga : Pastikan Elpiji 3 Kg Cukup, Pertamina Lakukan Operasi Pasar di Pontianak
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," tegas Hakim Hariono. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya