Dark/Light Mode

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Satu Ahli Waris Korban Tewas Laka Km 58

Rabu, 10 April 2024 19:14 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira, perempuan umur 22 tahun, asal Bogor.

Ia menyampaikan, sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujarnya, usai menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, pada Selasa (9/4/2024).

Baca juga : Jasa Raharja Siapkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan KM 58 Tol Japek

Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah diidentifikasi dan diverifikasi.

“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI. Jadi begitu ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,” tambahnya.

Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DIV Kombes dr. Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.

Kombes dr.Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Baca juga : Jasa Raharja: Semua Korban Laka Tol Cikampek Dapat Santunan, Ini Besarannya

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data primer gigi.

“Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," ujarnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut. Termasuk, barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

“Kemudian kita periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yang dalam satu kantong itu. Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung, ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu,” paparnya.

Baca juga : Polri Sampaikan Belasungkawa Untuk Korban Kecelakaan Di KM 58

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, Biddokkes Polda Jabar kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.