Dark/Light Mode

Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk PAD

Ingat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Pidana

Jumat, 8 Maret 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendorong Pemerintah mengambil tindakan tegas kepada siapa pun, termasuk para kepala daerah yang mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain. Alih fungsi lahan banyak dilakukan para kepala daerah atas nama investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan, kita tidak bisa lagi bicara eksten­sifikasi tapi intensifikasi.

“Nah, Pemerintah harus pu­nya keberanian menindak semua kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota yang mengalih­fungsikan lahan pertanian untuk kepentingan lain,” tegas Firman kepada Rakyat Merdeka, belum lama ini.

Baca juga : BTN Bakal Gaspol Biayai KPR Dan UMKM

Firman mengatakan, sejatinya persoalan hukum terkait alih fungsi lahan pertanian sudah dia­tur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan La­han Pertanian Pangan Berkelan­jutan. Di situ diatur ketentuan pidana kepada setiap pihak yang melakukan alih fungsi lahan per­tanian, baik untuk kepentingan industri, perumahan, hotel, dan lainnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, mindset kepala daerah selama ini bagaimana PAD-nya meningkat. Karena dengan PAD itu, kepala daerah bisa mendapat­kan uang. Sayangnya, mereka menganggap pertanian tidak memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah. Maka dari itu, lahan pertanian dikonversi menjadi areal lain.

“Di Pati terjadi seperti itu. Grobogan juga rata-rata. Nah, berani nggak negara menindak tegas siapa pun yang melang­gar ketentuan Undang-Undang tentang perlindungan lahan yang kami undangkan itu. Jangan dibiarkan. Atas nama hukum harus berani ambil tindakan itu,” tegasnya.

Baca juga : Menkeu: APBN Tak Sehat, Kondisi Utang Tertekan…

Karena itu, dia berharap Pemerintah tidak gentar memenjara­kan kepala daerah yang berani mengeluarkan izin perubahan lahan di kawasan pertanian.

Dia tidak ingin sikap pragma­tis kepala daerah ini membuat upaya Pemerintah mencapai swasembada pangan terkendala. Ini yang membuat kepala dae­rah tergoda melakukan korupsi lantaran ada untung perizinan.

“Ini yang bahaya. Tidak ada perlindungan buat lahan pertanian. Bagaimana kita mau swasembada, meningkatkan produksi kalau lahan pertanian yang produktif pun dialihfungsikan untuk kepentingan lain,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.