Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/11). Sofyan menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya bebas dari dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Sofyan keluar dari dalam Rutan KPK pukul 17.52 WIB, ketika adzan Magrib masih berkumandang. Ia didampingi sejumlah kuasa hukum, yang dipimpin Soesilo Aribowo serta jaksa penuntut KPK.
Sofyan langsung mengangkat kedua tangannya ke atas. Wajahnya sumringah, dihiasi senyum. Setelah itu Sofyan yang mengenakan kemeja biru muda lengan panjang yang digulung sampai sesiku,langsung berjalan menuju ke mobilnya, Alphard hitam nopol B 786 MSA.
Baca juga : Kementerian yang Mau Lakukan Pencegahan, Silakan Kontak KPK
Sebelum masuk, dia sempat berkomentar sedikit. "Alhamdulillah, terima kasih banyak ya," ujarnya sambil tersenyum. Dia bilang, dia langsung akan pulang ke rumah. "Nggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau pulang ke rumah," tutur eks Dirut BRI ini.
Sofyan menyatakan, dirinya hendak istirahat dulu. Jawaban itu kembali ia lontarkan saat wartawan bertanya soal kemungkinan apakah dia bakal menjadi Dirut PLN lagi. "Nggaklah, istirahat dulu. Terima kasih banyak perhatiannya," kata Sofyan.
Baca juga : Yang Mau Daftar CPNS, Jangan Mau Jadi Korban Penipuan Ya
Ditanya soal langkah KPK yang akan mengajukan kasasi, Sofyan mengaku tak tahu-menahu. "Nggak tahu," tandasnya seraya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, dia berkali-kali kembali mengucapkan terima kasih. Pintu mobil dibuka hingga jarak 5 meteran. "Terima kasih, terima kasih," katanya sambil menyedekapkan kedua tangan di dadanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas Sofyan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Sofyan dinilai tak terbukti bersalah, dalam kasus yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. "Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga : Berikut Komitmen Badan POM dalam Tanggulangi Obat Substandar dan Palsu
Majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut KPK membebaskan Sofyan dari Rutan KPK. Majelis juga memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarganya yang lain. Selain itu, majelis juga menginstruksikan KPK mengembalikan barang-barang sitaan. "Membebaskan saudara Sofyan Basir dari segala dakwaan. Tiga, memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya