Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Pasca Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu Membangun Negeri
Selasa, 23 April 2024 22:23 WIB
Sebelumnya
Dia menjelaskan penggunaan hak angket di DPR tidak diperlukan karena semua isu yang mau disampaikan terkait angket itu sudah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi.
“Semua sudah terbuka mengenai masalah (tuduhan, red) keterlibatan aparat, masalah bansos dan lainnya. Itu semua sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, menurut kami, buat apa buang-buang waktu atau buang-buang anggaran,” ujarnya.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu, Bekerja & Membangun Negara
Dia menilai penggunaan hak angket justru ada kecenderungan akan membuat situasi gaduh.
“Setelah adanya putusan MK, ayo kita guyub kembali membangun bangsa ini. Maka, menurut PAN, angket tidak dibutuhkan dan tidak perlu,” harapnya.
Baca juga : Setelah Putusan MK, Asrorun Niam Dorong Pemuda Jadi Agen Pemersatu
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu dibacakan pada sidang yang berlangsung Senin kemarin. Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya