Dark/Light Mode

Hakim Ibaratkan Sama Aja Minta Sama “Singa”

SYL Tak Berani MintaSetoran Sama Irjen

Selasa, 30 April 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta upeti dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) ketika menjadi Menteri. Namun, ada satu pejabat yang tidak dimintai setoran. Siapa dia?

Sosok tersebut terungkap saat hakim menggali keterangan saksi sidang perkara dugaan pemerasan SYL bersama mantan Sekre­taris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Di­rektur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Hakim anggota Fahzal Hendri mengorek saksi Arief Sopyan, Fungsional Barang dan Jasa Madya Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan sejak Februari 2022.

Awalnya, hakim mengon­firmasi Arief soal pembelian mobil Toyota Innova untuk anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita. Hal ini langsung dibenar­kan Arief.

“Kapan mobil Innova itu di­beli?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ja­karta Pusat, Senin, 29 April 2024.

“Sekitar Maret 2022,” jawab Arief.

“Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk mem­bayar. Dari siapa?” lanjut hakim.

“Iya. Dari sharing eselon I,” ungkap Arief.

“Berapa banyak eselon I yang mengumpulkan uang? Semua eselon I?” cecar hakim.

“Tidak, Yang Mulia. Eselon Iyang tidak pernah mengum­pulkan, Inspektorat Jenderal,” beber Arief.

“Inspektorat? Urusan Inspe­ktorat itu kerjanya memeriksa keuangan. Kerjaan orang di­periksa. Kalau (minta uang) sama dia (Irjen), sama saja minta ke ‘singa’. Ya, nggak bisa dapatlah” ujar hakim.

Apalagi, saat itu Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementan dijabat Jan Samuel Maringka. Jan man­tan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

“Kalau yang lain eselon I-nya kena semua?” hakim kembali bertanya.

“Kena Yang Mulia,” balas Arief.

Baca juga : Diramal Bakal Cerai

Dikonfirmasi terpisah, Jan membenarkan tak pernah dimin­tai setoran uang yang mengatas­namakan SYL, baik oleh ajudan maupun orang kepercayaan SYL.

“Kebetulan tidak pernah dim­inta. Coba lihat di hasil BAP para terdakwa maupun saksi-saksi. Semua sudah ada di BAP masing-masing,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Senin, 29 April 2024.

Mobil Anak SYL

Kembali ke persidangan, ha­kim Fahzal menanyakan soal pembelian mobil Toyota Innova untuk anak SYL.

“Untuk dikirim ke rumah anaknya di rumah Lebak Bulus, di Jakarta Selatan,” jawab Arief.

“Anaknya yang mana? Siapa namanya?” cecar hakim.

“Yang perempuan. Kalau ng­gak salah, Thieta,” ungkap Arief.

“Itu dicicil apa dibayar lunas?” hakim kian mencecar.

“Lunas, Pak. Saat itu (harg­anya) Rp 500-an (juta),” Arief membeberkan.

Hakim Fahzal juga meminta penjelasan Arief soal perjalanan SYL bersama keluarganya ke Arab Saudi. Apakah itu sebagai perjalanan dinas atau bukan?

Arief menerangkan, saat itu SYL memang pergi untuk per­jalanan dinas karena juga diikuti sejumlah pejabat eselon I. dengan keikutsertaan keluarga SYL, otomatis membebani anggaran.

“Cukup nggak dari anggaran perjalanan dinasnya?” tanya hakim.

“Kalau Pak Menteri mungkin cukup Pak. Tapi kan ada beberapa (keluarga) yang ikut,” timpal Arief.

“Oh, ada beberapa yang ikut. Termasuk keluarganya, kepon­akannya mungkin? Ya?” hakim minta penegasan.

Baca juga : Pemerintah Perlu Ada Yang Ingatkan, Baiknya Oposisi Tetap Ada

“Ya. Betul Pak,” balas Arief.

Untuk menambal kekurangan anggaran itu memakai hasil pun­gutan dari eselon I.

Hakim Fahzal pun menan­yakan total biaya yang diambil dari hasil upeti para eselon I, untuk perjalanan dinas SYL dan keluarganya ke Arab Saudi.

“Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliaran,” ungkap Arief.

“Itu di luar anggaran resmi itu?” lanjut hakim.

“Di luar (anggaran),” jawab Arief.

Namun pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Arief me­nyebut besaran biayanya sebesar Rp 5 miliar. Hakim pun mengon­firmasi balik, lantaran berbeda dengan yang diterangkan di per­sidangan.

“Totalnya itu terkumpul ke saya Rp 5 miliar, tapi dari total yang diajukan itu Rp 6 miliar,” jelas Arief.

Arief melanjutkan, selain dari hasil setoran pejabat eselon I, ia juga mengutip uang dari pe­rusahaan rekanan Kementan—yang mendapatkan proyek lewat penunjukan langsung.

Biaya Makan Rumdin

Dalam persidangan ini juga terbongkar adanya gelontoran uang Rp 3 juta setiap harinya untuk pemenuhan kebutuhan di rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Se­latan. Fulusnya juga dari setoran pejabat Kementan.

Fakta ini diketahui saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menggali keterangan staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus.

Awalnya, Hakim Rianto menanyakan soal permintaan uang puluhan juta untuk istri SYL, Ayunsri Harahap setiap bulannya. Yunus mengutarakan, permintaan itu sejak SYL dilantik sebagai Mentan pada awal 2020.

“Awalnya Rp 15 juta, naik jadi Rp 25 juta. Terakhir Rp 30 juta,” jawab Yunus.

Baca juga : NU 100% Back Up Prabowo-Gibran

“Selain itu, ada permintaan lain ke Saudara selain untuk kepenting­an Ibu Menteri, jatah bulanan itu, apa lagi yang diminta ke Saudara?” tanya hakim Pontoh.

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, untuk ke­butuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus

“Jadi, menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” hakim penasaran.

“Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya,” jelas Yunus.

“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” hakim mengonfirmasi lagi.

“Iya,” Yunus membenarkan.

“Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?” lanjut hakim.

“Iya, untuk rumah dinas,” balas Yunus.

“Iya, keperluan dinas kan ng­gak masalah, ada anggarannya kan? Itu anggaran resmi nggak sampai Rp 3 juta per hari?” cecar hakim.

“Nggak (resmi),” ungkap Yunus.

“Tidak? Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” hakim kaget.

“Makanan online-online gitu, Grabfood, semacam gitu. Kadang juga (untuk) laundry,” ungkap Yunus.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 30 April 2024 dengan judul Hakim Ibaratkan Sama Aja Minta Sama “Singa”, SYL Tak Berani MintaSetoran Sama Irjen

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.