Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah terbit putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Eltinus dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, putusan perkara Eltinus sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan MA itu sudah bisa dieksekusi.
“Teknis (eksekusi)-nya biasa saja. Pertama, kami menghormati mereka. Kalau dia punya itikad baik, dia datang,” ujar Tanak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Baca juga : Klaim Digebukin Mantan
“Kalau dia tidak punya itikad baik, kami panggil. Kalau kami sudah panggil dengan yang wajar, kemudian enggak datang, yaapa boleh buat. Akan kami panggil dengan upaya paksa. Saya kira begitu saja, sederhana saja,” tandas Tanak.
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. MA pun menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang membebaskan Eltinus. Sidang pembacaan putusan kasasi digelar pada Rabu, 24 April 2024.
Menurut majelis kasasi, Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Menjatuhkan) pidana penjara2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dilansir di situs Kepaniteraan MA, Kamis, 25 April 2024.
Baca juga : Eco–anxiety Jangkiti Anak Muda Dunia
Perkara kasasi nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi terhadap Eltinus.
MA telah mengirim salinan putusan kasasi perkara Eltinus ke pengadilan tingkat pertama. “Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim pagi ini,” kata Juru Bicara MA, Suharto pada 29 April 2024 seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Baca juga : Menkominfo Bicara Transformasi Ekonomi Digital & Ekonomi Hijau
Mengacu putusan lepas tersebut, Eltinus kemudian dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.
Kasus ini bermula ketika pada 2013. Saat itu Eltinus menjadi menjadi kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ). Ia berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya