Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing

Anak Bebas, Gantian Bapak Masuk Lapas

Minggu, 5 Mei 2024 06:10 WIB
Mantan Bupati Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (Foto: Kejari Kuantan Singingi)
Mantan Bupati Sukarmis saat akan menuju Lapas Kelas II Teluk Kuantan. (Foto: Kejari Kuantan Singingi)

 Sebelumnya 
“Peran tersangka S ada beber­apa, di antaranya bersekongkol dalam pengadaan tanah, mem­bangun hotel tanpa prosedur yang benar, memindahkan lokasi diluar hasil studi kelayakan dan lainnya,” papar Nurhadi.

Atas perbuatannya itu, Sukarmis dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Anak Sukarmis, yakni Andi Putra lebih dulu merasakan hotel prodeo. Andi yang mengikuti langkahnya ayahnya menjadi Bupati Kuansing ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021. Hanya beber­apa bulan sejak dilantik menjadi Bupati Kuansing.

Baca juga : Mau Bikin Klub Presiden, Prabowo Ingin Mega, SBY, Jokowi Guyub

KPK mengendus Andi menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Rasuah itu terkait pengu­rusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit itu.

KPK lebih dulu mencokok Sudarso. Andi mencoba melari­kan diri saat hendak ditangkap. Andi mengelabui tim KPK dengan mengganti pelat nomor kendaraannya.

Andi menyadari sedang dii­kuti oleh tim KPK. Dia lalu menonaktifkan ponselnya. Untuk berkomunikasi, Andi mengan­dalkan ajudannya dan membeli ponsel baru iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

Baca juga : Soal Pemerintahan, Luhut Kasih Pesan Keras ke Presiden Terpilih

Namun, KPK bisa mengendus jejak Andi dan menangkapnya. Andi lalu digiring ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Andi di­duga telah menerima Rp 700 juta terkait pengurusan HGU.

Perkara Andi bergulir sampai meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun 7 bulan perkara. Namun, vonis Andi dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat kasasi.

Andi bisa menghirup udara bebas pada Januari 2024. Dia mendapatkan pembebasan ber­syarat.

Baca juga : Gibran Muda, Tapi Bijak

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 5 Mei 2024 dengan judul Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing, Anak Bebas, Gantian Bapak Masuk Lapas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.