Dark/Light Mode

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU

Minggu, 12 Mei 2024 15:09 WIB
Panji Gumilang (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Panji Gumilang (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi meyakini, Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.

Baca juga : KPK: Bisa Jadi Tersangka TPPU

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.

Transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.

Baca juga : Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas

Zainut menyatakan, MUI menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.

Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang yang mengajukan gugatan praperadilan.

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," tuturnya. 

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur, Yakin Ditolak Hakim

Zainut berharap, proses pradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.