Dark/Light Mode

Orang Dekat Hakim Gazalba Terlibat Samarkan Aset

KPK: Bisa Jadi Tersangka TPPU

Minggu, 12 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua orang dekat Hakim Agung Gazalba Saleh terlibat menyamarkan pembelian aset dari hasil korupsi. Mereka pun bisa dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Siapapun dapat dikembangkan sebagai tersangka TPPU sepan­jang alat buktinya cukup,” tan­das Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/2024).

Ali mempersilakan masyarakat melihat persidangan perkara gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Fakta-fakta hasil penyidikan akan dibuka jaksa,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi All Out Bantu Prabowo

Berdasarkan surat dakwaan perkara Gazalba disebutkan ada dua orang terlibat menyamarkan pembelian aset mobil dan ru­mah. Mereka, yakni Edy Ilham Shooleh yang merupakan kakak Gazalba dan Fify Mulyani yang disebut teman dekat Gazalba.

Jaksa KPK mendakwa, Gazalba mendapat sejumlah uang dari pihak yang berperkara di MA. Uang-uang itu diterima terdakwa dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. Kemudian digunakan untuk membeli aset dan ditukarkan dengan valuta asing (valas).

Pada 2020, terdakwa bersama Neshawaty Arsjad selaku pen­gacara terpidana Jaffar Abdul Gaffar, menerima uang sebesar Rp 37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara peninjauan kembali (PK) di MA atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.

Baca juga : Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif

Ternyata, pengacara Neshawaty masih punya hubungan ke­luarga dengan terdakwa Gazalba Saleh. Hingga kemudian, PK terpidana Jaffar dikabulkan pada 15 April 2020.

Jaksa mengutarakan, Gazalba telah menerima gratifikasi sebe­sar 18 ribu dolar Singapura (SGD) sebagaimana dakwaan kesatu. Kemudian, penerimaan lainnya yakni SGD1.128.000 181.100 dolar AS serta Rp 9.429.600.000, sehingga uang gratifikasi yang di­duga diterima Gazalba mencapai Rp 25.916.262.085.

Jika diakumulasikan dengan uang yang diterima bersama Neshawaty Arsjad sebesar Rp 37 miliar, maka totalnya sebesar Rp 62.916.262.085.

Baca juga : Anggota Koalisi Pasrah, Tapi Berharap Jatah Bertambah

Kemudian, jaksa merinci upa­ya Gazalba untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Di antaranya,membelanjakan, mem­bayarkan dan menukarkannya dengan mata uang asing harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi tersebut.

Pada Maret 2020, Gazalba membeli Toyota Alphard dengan nomor polisi B 15 ABA warna hitam di kantor PT Astra International Sudirman, Jakarta Pusat. Mobil mewah seharga Rp 1.079.600.000 itu diatasna­makan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.