Dark/Light Mode

Moderasi Beragama Beri Kemudahan Jemaah Haji Lansia Laksanakan Ibadah

Jumat, 22 Maret 2024 10:19 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz saat memberi arahan pada Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis malam (12/3). (Foto: MCH 2024/Hilman Fauzi)
Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz saat memberi arahan pada Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis malam (12/3). (Foto: MCH 2024/Hilman Fauzi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Moderasi beragama dalam pelaksanaan ibadah haji memberikan kemudahan-kemudahan bagi jemaah haji lanjut usia atau lansia. Dengan menerapkan moderasi beragama, jemaah lansia memiliki alternatif-alternatif dalam melaksanakan ibadah agar tidak menimbulkan risiko bagi mereka.

Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz, usai memberikan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis malam (21/3).

"Moderasi beragama untuk yang haji ramah lansia itu tentu adalah melaksanakan kemudahan-kemudahan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, utamanya terhadap jemaah yang masuk kategori lansia dan risiko tinggi," ucap pria yang akrab disapa Gus Alex ini.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Terminal BBM Dan LPG Surabaya

Dia menerangkan, fiqih tidak memberatkan dalam pelaksanaan ibadah haji. Fiqih itu justru memberikan kemudahan-kemudahan bagaimana haji itu dapat dilaksanakan.

"Oleh karena itu, prinsip pelaksanaan ibadah haji terhadap lansia yang berkebutuhan khusus, kemudian jemaah dengan risiko tinggi, itu kita melaksanakan yang disebut dengan fiqhut taizir, ketentuan-ketentuan fiqih penyelenggaraan ibadah haji yang memberikan kemudahan-kemudahan," terangnya.

Gus Alex memastikan, kemudahan-kemudahan ini tidak mengurangi keutamaan ibadah haji. "Tetap mengedepankan terpenuhinya seluruh ketentuan-ketentuan penyelenggaraan haji," imbuhnya.

Baca juga : Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Kini Lebih Dekat dengan Jamarat

Contohnya, kata Gus Alex, ketika jemaah harus melempar jumrah. Bagi jemaah lansia dengan kebutuhan khusus atau risiko tinggi itu sangat menyulitkan. Sebab, proses perjalanannya cukup jauh, jalanannya penuh jemaah, sehingga membutuhkan usaha yang luar biasa.

"Oleh karena itu, fiqih memperbolehkan bagaimana kemudian dapat dibatalkan, diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut, lempar jumroh tersebut," ucapnya.

Contoh lainnya pelaksanaan tawaf ifadah. Gus Alex menerangkan, banyak jemaah yang memaksakan diri untuk melaksanakan tawaf ifadah. Selesai melakukan lempar jumrah aqabah, langsung berjalan ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadah.

Baca juga : Bamsoet Beri Saran ke AHY Agar Tuntas Berantas Mafia Tanah

Padahal, dalam fiqih tidak saksek tawaf harus dilakukan pada waktu. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah.

"Oleh karena itu, fiqih manasik haji itu bagaimana memberikan kemudahan terhadap jemaah haji yang memang membutuhkan penanganan-penanganan lebih khusus. Jemaah lansia, jemaah dengan risiko tinggi, jemaah yang memiliki kebutuhan khusus, dan sebagainya," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.