Dark/Light Mode

Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas

Sabtu, 11 Mei 2024 12:30 WIB
Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka.
Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan TPPU yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.

"Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Pernyataan Nasir ini menjawab pertanyaan wartawan terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan yang diajukan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur, Yakin Ditolak Hakim

Nasir menyayangkan kasus Tindak TPPU yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.

Dia menyebut, Panji Gumilang sangat mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya tersebut.

"Saya pikir semua orang berpikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," sesal Nasir.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Komisi VI DPR Minta Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang Dituntaskan

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan meyakini, Polri memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi sehingga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya kepada wartawan Sabtu (11/5/2024).

Trimedya meyakini, Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.

"Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.

Baca juga : Tanggapi Kasus Korupsi Timah, Wapres Minta Semua Diusut Tuntas

Trimedya menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

Dia berpendapat, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.

"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.