Dark/Light Mode

Selesai Diperiksa Etik 6 Jam

Nurul Ghufron Masih Ngiler Jadi Pimpinan KPK

Rabu, 15 Mei 2024 08:47 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai diperiksa Dewas KPK. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Meskipun diperiksa selama 6 jam, Ghufron terlihat santai. Bahkan dia sempat menyinggung soal keinginannya maju lagi jadi pimpinan KPK periode 2024-2029. 

Pemeriksaan etik terhadap Ghufron dilakukan Dewas KPK, Selasa (14/5/2024). Sidangnya, digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta. 

Ghufron disidang atas dugaan pelanggaran etik terkait perannya membantu memutasi pegawai Kementan berinisial ADM. Kasus itu terjadi pada tahun 2022. 

Sidang etik ini sempat tertunda lantaran Ghufron tidak hadir saat dipanggil Dewas pada Kamis, (2/5/2024) silam. Saat itu, Ghufron beralasan sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kewenangan Dewas KPK. 

Di pemanggilan yang kedua,  Ghufron akhirnya hadir. Dia tiba di lokasi pukul 09.30 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa coklat. 

Tak banyak kata-kata yang disampaikan, sebelum masuk ke ruang sidang sebagai pihak terperiksa. Hanya persiapan aktivitas seperti biasa, mulai sarapan hingga baca doa.

Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok

Menurut agenda, ada 6 saksi yang dipanggil Dewas dalam sidang. Antara lain Komisioner KPK Alexander Marwata, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi, serta pegawai Kementan berinisial ADM yang dibantu Ghufron mengurus mutasinya dari Papua ke Malang, Jawa Timur.

Setelah 6 jam pemeriksaan, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean keluar dari ruang sidang. Dia menyebut dalam kesempatan ini belum memeriksa keterangan Ghufron. “Dia menanggapi saja, menanggapi keterangan saksi,” kata Tumpak.

Sementara Anggota Dewas Harjono menjelaskan bahwa antara Ghufron dengan ADM tidak saling kenal. Berdasarkan keterangan ADM yang dihadirkan dalam sidang secara virtual, justru sang mertua yang kenal dengan Ghufron. “Mertua yang dimutasi itu temennya,” ujarnya.

Namun, Harjono mengaku pihaknya tetap menelusuri bagaimana Ghufron memperoleh kontak Kasdi lewat Fuadi. Mengingat komunikasi keduanya terjalin pasca pemberian kontak Kasdi kepada Ghufron. Termasuk menindaklanjuti soal bantuan Ghufron kepada ADM, yang jadi materi dugaan pelanggaran etik. Sebab, Kasdi adalah salah satu tersangka di KPK.

Sementara itu, Ghufron yang keluar ruang sidang pukul 15.35 WIB, terlihat santai dan tanpa beban. Dia pun mengaku bakal menghormati proses sidang kode etik terhadap dirinya. 

Pimpinan KPK berlatar akademisi ini justru memastikan, sidang adalah momentumnya untuk membuktikan bahwa tidak ada masalah etik yang dilanggar saat membantu proses mutasi ADM.

Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tolak Pinangan Demokrat

“Saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya,” kata Ghufron.

Ghufron lantas disinggung soal masalah etik yang bisa menjadi batu sandungan untuk menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Dia mengaku tak khawatir. Pimpinan berlatar belakang akademisi ini tetap yakin untuk mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk 5 tahun mendatang. 

“Niatan saya dengan judicial review pada 2022, itu nggak perlu ditanyakan,” ungkap Ghufron.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, Ghufron mengajukan judicial review alias uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang berisi syarat untuk menjadi pimpinan komisi antirasuah. 

Salah satunya, soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Usia Ghufron pada 2022 adalah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir. 

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK. MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan Ghufron. Pasal itu diberikan penambahan syarat, yakni mereka yang berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.

Baca juga : Jakarta Merangkak Menuju Juara Polusi

“Saya merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR (judicial review), artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” tandas Ghufron. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, tidak ada yang salah jika Ghufron mendaftar. Sebab, persyaratan soal usia telah dikabulkan MK.

Namun, Boyamin berharap Ghufron tidak mendaftar karena menurutnya selama jadi pimpinan KPK, tidak ada kasus menonjol yang berhasil ditangani. Bahkan, lembaganya seakan ikut terpuruk akibat konflik internal. Hingga ada perkara yang melibatkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. 

“Saya sih berharap Pak Ghufron tidak daftar, udahlah, cukup. Nyatanya jadi pimpinan KPK tidak berprestasi, perkara besar tidak ada. Jadi sebaiknya tidak daftar dan legowo,” ujar Boyamin, semalam.

Lebih lanjut, Boyamin berharap panitia seleksi (Pansel) capim KPK tidak meloloskan Ghufron kalau tetap mendaftar. Ia pun meminta Dewas membuat sanksi tertentu kepadanya, jika akhirnya dinyatakan terbukti melanggar etik.

“Kalau Dewas menyatakan ada pelanggaran, baik itu sedang, hukumannya ditambah bahwa Nurul Ghufron tidak layak dan diminta tidak mendaftar lagi jadi pimpinan KPK,” pungkas Boyamin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.