Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Timah

Pakai Setelan Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Rabu, 15 Mei 2024 09:59 WIB
Artis Sandra Dewi di ruang pemeriksaan Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Artis Sandra Dewi di ruang pemeriksaan Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis Sandra Dewi hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi yang dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB, sudah hadir di Gedung Bundar Kejagung.

“Yang bersangkutan sudah datang pukul 08.00 WIB tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Dari foto yang beredar, Sandra Dewi tampak mengenakan setelan pakaian berwarna hitam saat menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sandra Dewi. Sebelumnya, ibu dua anak ini sudah diperiksa penyidik pada Kamis (4/4/2024).

Baca juga : Bamsoet Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan

Saat itu, dia diperiksa selama 4,5 jam, sejak 09.25 WIB sampai 14.15 WIB. Usai diperiksa, Sandra Dewi tak banyak bicara.

“Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya,” pinta Sandra Dewi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Sementara Kejagung mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, Sandra Dewi didalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, pemeriksaan Sandra Dewi diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terindikasi dan tidak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kesalahan dalam penyitaan aset.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tutur Kuntadi, saat itu.

Baca juga : Gibran Disaranin Pilih Beringin

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey juga disebut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim. Harvey pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3/2024). 

Baca juga : Kasus Bupati Erik Adtrada, KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal di PT Timah.

Kejagung juga memburu aset-aset Harvey. Sejauh ini, telah disita tujuh mobil mewah dari kediaman Harvey, jam tangan, dan sejumlah bukti elektronik lain.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.