Dark/Light Mode

Kasus Bupati Erik Adtrada, KPK Sita Kantor NasDem Labuhanbatu

Kamis, 2 Mei 2024 16:39 WIB
Kantor Partai NasDem Labuhanbatu yang disita KPK (Foto: KPK)
Kantor Partai NasDem Labuhanbatu yang disita KPK (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Aset berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut itu, diketahui merupakan Kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu.

“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Setelah penyitaan ini, menurut Ali, tim penyidik akan segera mengonfirmasi temuan ini pada para saksi, juga tersangka.

Baca juga : Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah mewah milik Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024). Nilainya ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.

Kemungkinan, KPK akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Erik. Saat ini, Erik baru terjerat perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu.

Dia terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (11/1/2024).

Selain Erik, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe, sebagai tersangka.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp 1,4 triliun.

Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu.

Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar sebesar 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Baca juga : Pastikan Pesawat Laik Terbang, Pelita Air Lakukan Ramp Check

Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

Belakangan, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka lagi.

Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar, pihak swasta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.