Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Kasus Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya. Sebagaimana diketahui, setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu, 6 April 2024.
Ia meminta, kehadiran Eddy sebagai ahli dalam sidang perkaraperselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dikait-kaitkan atau dianggap sebagai tamparan bagi KPK.
“Kita hormati semua proses hukum ini, tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak,” kata Ghufron.
Baca juga : Monza Vs Napoli, Misi Kebangkitan Partenopei
Menurutnya, KPK menghormati asas praduga tak bersalah sampai hakim memutus denganhukum berkekuatan tetap. “Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar, semua berjalan secara hukum,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, lembaganya telah melakukan gelar perkara lagi kasus Eddy. “Forum sepakat untuk diterbitkan Sprindik baru dengan segera,” ujarnya.
Ali menganggap putusan hakim tidak membatalkan penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Eddy.
“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya mengujikeabsahan syarat formilnya saja,” ujarnya.
Baca juga : Mavericks Mantap Ke Play Off
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mempersoalkan status hukum Eddy di KPK karena jalan di tempat. Ia pun curiga ada cawe-cawe dari internal lembaga antirasuah, yang bikin perkara dugaan Eddy mandek.
“Sejak Eddy menang gugatan praperadilan pada 30 Januari 2024) hingga sekarang, terhitung 65 hari KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,” ujar Kurnia.
“Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK, hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ujarnya.
Lantaran itu, ICW mendesak KPK segera mengumumkan tindak lanjut atas penyidikan perkara Eddy, dengan segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga : Ingat, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 7 April 2024 dengan judul Kasus Korupsi Eddy Hiariej, KPK Sudah Gelar Perkara Lagi Lho
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya