Dark/Light Mode

Pengamat: Gugatan PDIP Ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 19:41 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komunikolog politik dan hukum nasional Tamil Selvan menilai, desakan PDI Perjuangan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena masih ada gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak relevan.

Menurutnya, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

KPU juga sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024.

“Putusan MK itu kan menolak, kalau kita melihat kita menilik putusan MK itu menolak gugatan 01 dan 03 sehingga tidak bisa kemudian jika ada pihak-pihak mengatakan putusan PTUN itu akan membatalkan putusan MK gak masuk logika hukumnya kenapa karena putusan MK itu tidak memutuskan apa-apa,” ujar Tamil, Kamis (25/4/2024).

Baca juga : Ucapkan Selamat, JK Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Prabowo-Gibran

Tamil menambahkan, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

“Tentu tidak mungkin KPU itu harus menunda agenda kerjanya karena ada pihak-pihak yang menggugat ke PTUN kecuali ketika gugatan yang dilayangkan ke PTUN, lalu kemudian PTUN itu yang menyurati KPU untuk menunda mekanisme keputusan KPU yang akan diumumkan,” katanya.

Tamil mengatakan, langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

“Pada dasarnya ketika PDIP masih menggugat KPU artinya secara logika PDIP tentu tidak puas dengan apa hasil keputusan MK,” ucapnya.

Baca juga : Presiden PKS Ucapkan Selama Bertugas Ke Prabowo & Gibran

Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP. Sebab, baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.

“PDIP mengambil langkah ke PTUN sah-sah saja, tetapi kalau saya berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh PDIP berbeda dengan paslon 01 dan 03, kita kan lihat paslon 01 dan 03 sendiri sebagai kontestan Itu sudah memberikan ucapan selamat,” paparnya.

Lebih lanjut Tamil menyatakan, meskipun salah satu gugatan PDIP yang masih mempersoalkan penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh KPU, tapi menurut Tamil, secara politik hal itu juga bisa dinilai sebagai langkah politik untuk menaikkan posisi tawar pada pemerintahan yang baru.

"Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres, bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” ucapnya.

Baca juga : MK Putuskan Tak Ada Kecurangan Pilpres, Jokowi Senang

“Dan kemudian menjadi alat atau daya tawar politik PDIP untuk mendapatkan porsi-porsi kekuasaan tertentu yang diinginkan PDIP dalam pemerintahan pemenang hari ini. Jadi secara politik saya melihat gugatan ke PTUN ini tidak lebih dari sekedar mengumpulkan kekuatan untuk bargaining politik PDIP pada penguasa hari ini,” tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.