Dark/Light Mode

Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Selasa, 30 April 2024 14:49 WIB
Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)
Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, meski dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron disidang etik lantaran diduga membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Sidang etik rencananya digelar pada Kamis, 2 Mei 2024 mendatang.

"Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei). Nanti kita lihat," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga : Dugaan Korupsi Rumah Dinas, KPK Geledah Gedung DPR

Selain memanggil Ghufron sebagai terlapor, Dewas KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang etik.

Namun, eks Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu tidak menyebutkan identitas saksi yang akan dipanggil.

"Ya saksi-saksi lah," selorohnya.

Baca juga : Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas, Ketua KPK: Itu Langkah Pribadi

Sekadar latar, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga : Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Dewas, Albertina Ho: Semoga Bukan Balas Dendam

Ghufron menerangkan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.