Dark/Light Mode

Patuhi Permintaan Suami, Istri SYL Ngaku Stop Beli Tas Impor Sejak 2015

Rabu, 29 Mei 2024 13:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, mengaku pernah hobi mengoleksi tas impor.

Namun, Ayun mengaku, kebiasaan itu sudah ditinggalkannya sejak 2015, atas permintaan sang suami.

Hal itu disampaikan Ayun saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Kemarin ada juga pernah diperlihatkan soal tas. Ibu suka bawa-bawa tas kalau ke mana-mana ya?” tanya penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

“Dulu, waktu saya belum patah (tulang), saya suka sekali,” jawab Ayun.

Baca juga : Bantah Terima Perawatan Kecantikan, Istri SYL: Saya Sudah Tua, Apa Masih Cocok?

Dia mengaku mulai hobi mengoleksi tas impor sejak tahun 2003. Tak hanya mengoleksi, Ayun juga mengaku kerap melakukan jual beli.

Namun Ayun mengaku, mayoritas yang dibelinya adalah tas bekas, alias second.

“Kalau lengkap surat-suratnya kadang-kadang saya jual dan saya beli lagi, tapi jarang sekali yang baru pak,” tutur Ayun.

Koedoeboen kemudian bertanya, apakah Ayun pernah membeli atau menerima tas selama SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dia menggeleng.

“Tidak. Pak menteri itu suka marah. Tidak boleh lagi. Katanya 'Mau bikin sayur apa?',” ungkapnya menirukan perkataan sang suami.

Baca juga : Genjot Pertumbuhan Industri Hulu Migas, SKK Migas Gelar SCM Summit 2024

Praktis, kata Ayun, sejak 2015 dirinya sudah tidak lagi mengoleksi tas. Apalagi, tambah Ayun, ada instruksi dari Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang meminta Istri pejabat untuk menggunakan produk lokal buatan UMKM.

“Jadi dilarang barang luar atau bukan merek Indonesia," ungkap Ayun.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (27/5/2024), Jaksa KPK mendalami kepemilikan tas Dior yang disita penyidik dari rumah dinas SYL. Saat itu, Ayun membantah bahwa tas itu adalah miliknya. 

Sebelumnya juga, saksi Raden Kiky Mulya Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian mengungkapkan SYL pernah membebani anggaran kementerian untuk membeli tas Dior. Dua tas yang dibeli seharga Rp 105 juta.

"Kalau nggak salah tas Dior mereknya untuk pak menteri dan ibu menteri," ucap Kiky dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Pilih Jadi Pertapa, Pasutri Sumbangin Harta Rp 381 Miliar

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.