Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 7 Maret 2024 17:27 WIB
Dadan Tri Yudianto (Foto: M. Wahyudin/RM)
Dadan Tri Yudianto (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) itu juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan, Dadan Tri Yudianto telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terdakwa lain.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar.

Terhadap uang pengganti, hakim juga memperhitungkan harta benda terdakwa Dadan yang telah disita berdasar barang bukti, yang nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," sambungnya.

Baca juga : Harga Beras Februari Tertinggi Di Jakarta Dalam 3 Tahun Terakhir

Uang pengganti tersebut wajib dibayar terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mau membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri Dadan sebagai pertimbangan vonisnya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung, terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa Dadan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Hakim meyakini, Dadan Tri terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari pengurusan kasus ini, Dadan menerima uang dari deposan KSP Intidana keseluruhannya mencapai Rp 11,2 miliar.

Hakim menilai, dari uang tersebut Dadan menikmati sebesar Rp 7,95 miliar.

Baca juga : Terbukti Lakukan Pungli Di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf

Sedangkan sisanya dibagikan kepada Hasbi Hasan sejumlah Rp 3,25 miliar. Adapun jatah Hasbi berupa pemberian tiga unit mobil mewah dan tiga buah tas mewah merek Hermes dan Dior.

Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Jaksa menganggap, Dadan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dalam perkara dugaan pengurusan kasus di MA.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," sambungnya.

Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Dadan Tri yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Kemudian, jaksa KPK juga membebankan uang pengganti kepada Dadan sebesar Rp 7,95 miliar.

Baca juga : Korupsi 3 Proyek Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, nilai itu yang dinikmati terdakwa dari total penerimaan uang sebesar Rp 11,2 miliar dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Sementara sisanya sebesar Rp 3,25 miliar diberikan kepada Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan berupa mobil mewah dan tas mewah. Perkara Hasbi disidangkan secara terpisah.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan, Dadan dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas meyakini, Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.