Dark/Light Mode

Bantah Terima Perawatan Kecantikan, Istri SYL: Saya Sudah Tua, Apa Masih Cocok?

Senin, 27 Mei 2024 19:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ayun Sri Harahap membantah mendapatkan perawatan kecantikan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini diungkapkan Ayun ketika hadir sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan dokter kecantikan yang biasa digunakan Ayun.

"Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?" tanya Hakim Rianto.

Ayun menjawab, dia mendapatkan fasilitas dokter dari Kementan. Namun, tidak mengurusi perawatan kecantikan atau urusan skincare. Melainkan, hanya penyakit kulit.

Baca juga : Rosan Ajak Kerja Sama Pemerintah, Swasta Dan BUMN Memajukan Olahraga Nasional

“Untuk saya dengan bapak, kalau ada kasus kulit,” ungkap Ayun.

Hakim pun menanyakan Ayun soal pembiayaan dokter kecantikan dan skincare anaknya, Indira Chunda Thita dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.

Ditanya begitu, Ayun mengaku tidak mengetahui tahu lantaran tidak tinggal satu rumah.

"Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?" tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tahu," timpal Ayun. Hakim terus menggali biaya perawatan kulit.

Baca juga : Perhatikan Keamanan Data Agar Tak Bocor

Namun, Ayun tetap mengaku tidak tahu.

“Saudara nggak tahu (dari mana biaya perawatan kulit)?” tanya Hakim.

"Tidak, dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua," seloroh Ayun. Sontak, pengunjung sidang tersenyum.

"Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?" sambung Hakim Rianto.

“Oh saya tidak tahu Yang Mulia," ucap Ayun.

Baca juga : Bantah Dikirimi Musang King, SYL: Keluarga Saya Nggak Suka Durian, Bisa Muntah

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.