Dark/Light Mode

Ramai Kasus Anak Dilecehkan Ibu Kandung

Tindak Pelakunya, Lindungi Korban!

Sabtu, 8 Juni 2024 07:25 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita. (Foto: Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepekan terakhir, terungkap dua kasus pelecehan ter­hadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Satu kasus terjadi di Tangerang, satu lagi di Bekasi. Kedua pelaku mengaku sengaja membuat konten pornografi berupa adegan pelecehan terhadap anak lantaran diiming-imingi uang oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial, Facebook.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan, pihaknya prihatin dengan kasus anak yang mengalami kekerasan seksual dan psikis oleh ibunya. Karenanya, KPAI terus berkoor­dinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut.

“Kami khawatir memori bu­ruk itu melekat di otak anak dan berpengaruh pada tumbuh kem­bangnya. Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial, harus segera menyelamatkan korban dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal,” ujar Dian melalui keterangannya, Kamis (7/6/2024).

Dian menerangkan, Pasal 39 Konvensi Hak Anak mewajib­kan negara mengambil lang­kah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban.

Baca juga : Kaesang Usung Ahmad Ali Di Pilgub Sulawesi Tengah

Dian mengakui, pelaksanaan pengasuhan positif memang menjadi tanggung jawab orang tua. Namun dalam kasus sep­erti ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban.

Diharapkan pengasuhan anak korban dilakukan oleh keluarga terdekat, untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak. Hal ini juga sesuai den­gan amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, yang mewajibkan pemerintah dan ma­syarakat mewujudkan lingkun­gan yang aman dan ramah anak.

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengaku miris dengan kasus pelecehan seksual yang di­lakukan oleh seorang ibu muda berusia 22 tahun terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Tangerang. Pihaknya mendu­kung aparat menegakkan hukum bagi terduga pelaku.

Menurutnya, Komnas PA Banten dan berbagai lembaga lain akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk me­mastikan perlindungan terhadap anak yang jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ibu kan­dungnya itu.

Baca juga : Tugas Personel Damkar Kini Udah Jadi Palugada

“Kasus ini situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memer­lukan tindakan tegas,” ujar Hendry.

Dari sisi pendampingan dan advokasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan emosional dan bantuan hukum kepada korban dan keluarga.

Hendry juga berkomitmen memastikan hak-hak korban terwakili dengan baik selama proses hukum berlangsung.

“Perlindungan fisik dan psi­kis bagi korban jadi prioritas utama. Kami akan memastikan pemisahan korban dari pelaku dan menempatkannya di rumah aman untuk menjamin kesela­matannya,” katanya.

Baca juga : Garuda Siapkan Kemenangan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar juga mengecam perbuatan cabul yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kan­dungnya.

“Mohon kepolisian menindak pelakunya,” cetusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.