Dark/Light Mode

KPK Sita Uang, Properti Hingga Kendaraan

SYL Didakwa Lakukan TPPU Rp 104,5 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan dakwaan baru.

Politisi Partai NasDem itu diduga menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 104,5 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, ka­sus yang kembali menyeret SYL sebagai tersangka tidak sama dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan. Pada kasus ini SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebanyak Rp 44,5 miliar.

Baca juga : Mantap Ceraikan Andrew

Praktik lancung ini dilakukanbersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Ali menjelaskan, kasus terbaru SYL ini berdasarkan hasil temuan sejumlah uang saat tim penyidik KPK menggeledah di sejumlah tempat. Pertama, di rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023 lalu.

Kemudian, rumah pengusaha pakaian dalam merek ‘Rider’ Hanan Supangkat (HS) di Perumahan Intercon Taman Ke bon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 malam.

Baca juga : Jokowi Luncurkan Jalan Tol Digital Layanan Publik

“Saat penggeledahan di rumah dinas kami temukan uang Rp 30 miliar. Di rumah saksi HS itu juga kemudian ditemukan Rp 15 miliar. Nah, itu juga ada dugaan (gratifikasi) itu,” beber Ali.

KPK telah melakukan penyi­taan sejumlah aset dari kasus ini, seperti beberapa unit rumah dan sejumlah mobil. Aset-aset itu yang kemudian menjadi sub­stansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU, dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.

“Jadi, totalnya ya Rp 44,5 ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwakan pada tahap berikut­nya,” terang Ali. Totalnya sekitar Rp 104,5 miliar.

Baca juga : Nadiem, Gitu Dong!

Sejumlah properti SYL yang telah disita antaranya satu unit di kawasan Jakarta Selatan; satu unit rumah senilai Rp 4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar; satu unit rumah yang ditempati keluarga Hatta di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.