Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usul Wakil Ketua KPK
Pejabat Yang Bohong Isi LHKPN Jangan Dilantik
Rabu, 12 Juni 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan pejabat yang berbohong dalam pengisian LHKPN agar dikenakan sanksi tidak dilantik.
Usulan itu disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 11 JUNI 2024.
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Namun, masih ada kelemahannya. “Kalau ngisi enggak benar, enggak ada sanksi,” ujar Alex.
KPK mendapati banyak pejabat yang tidak benar dalam pengisian LHKPN. “Saya sudah 8 tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya baca LHKPN, sangat-sangat bisa kita duga bahwa ini enggak benar,” kata Alex.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mencontohkan, ada penyelenggara negara yaitu seorang penegak hukum memiliki aset luar biasa besar yang melebihi penghasilannya. Hal ini tentu memicu kecurigaan dari mana harta itu diperoleh.
Baca juga : Luna Maya, Nangis Ditinggal Maxime
Namun, KPK tidak bisa langsung melakukan penyitaan terhadap aset seorang penegak hukum tersebut. Butuh waktu lama bagi KPK untuk membuktikan kebenaran aset tersebut.
Lantaran itu, Alex berharap besar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi solusi persoalan ini. “Antara lain diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya,” ujarnya.
Selama ini penyerahan LHKPN hanya sebatas formalitas sebagai syarat administratif bagi penyelenggara negara. Semisal bagi anggota DPR dan DPRD terpilih sebelum dilantik.
“Tapi apakah laporan itu benar atau tidak, nah itu yang perlu diteliti lebih lanjut. Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau melaporkan LHKPN tidak benar, mungkin, enggak usah dilantik atau bagaimana lah,” usul Alex.
Dengan pemberian sanksi ini, diharapkan bisa mendorong integritas anggota DPR, DPRD dan juga para penyelenggara negara yang lain.
Baca juga : Soal Tambang, Pemerintah Nggak Maksa Ormas Agama
Sejauh ini, KPK telah membongkar korupsi tiga pejabat di Kementerian Keuangan dari menelaah isi LHKPN-nya. Ketiga pejabat itu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono dan Eko Darmanto.
Rafael merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sedangkan Andhi dan Eko pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan kasus Rafael Alun Trisambodo dapat dijadikan preseden penegakan hukum mengungkap sebuah korupsi dari LHKPN
“Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2023.
Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.
Baca juga : SBY Ogah Cawe-cawe
Ia menekan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik jugabisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi. NET
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 12 Juni 2024 dengan judul Usul Wakil Ketua KPK, Pejabat Yang Bohong Isi LHKPN Jangan Dilantik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya