Dark/Light Mode

Usul Wakil Ketua KPK

Pejabat Yang Bohong Isi LHKPN Jangan Dilantik

Rabu, 12 Juni 2024 06:10 WIB
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengusulkan pejabat yang berbohong dalam pengisian LHKPN agar dikenakan sanksi tidak dilantik.

Usulan itu disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 11 JUNI 2024.

LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Namun, masih ada kelemahan­nya. “Kalau ngisi enggak benar, enggak ada sanksi,” ujar Alex.

KPK mendapati banyak peja­bat yang tidak benar dalam pengisian LHKPN. “Saya sudah 8 tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya baca LHKPN, sangat-sangat bisa kita duga bahwa ini enggak benar,” kata Alex.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mencontoh­kan, ada penyelenggara negara yaitu seorang penegak hukum memiliki aset luar biasa besar yang melebihi penghasilannya. Hal ini tentu memicu kecurigaan dari mana harta itu diperoleh.

Baca juga : Luna Maya, Nangis Ditinggal Maxime

Namun, KPK tidak bisa lang­sung melakukan penyitaan ter­hadap aset seorang penegak hu­kum tersebut. Butuh waktu lama bagi KPK untuk membuktikan kebenaran aset tersebut.

Lantaran itu, Alex berharap be­sar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi solusi persoalan ini. “Antara lain diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya,” ujarnya.

Selama ini penyerahan LHKPN hanya sebatas formalitas sebagai syarat administratif bagi penye­lenggara negara. Semisal bagi anggota DPR dan DPRD terpilih sebelum dilantik.

“Tapi apakah laporan itu benar atau tidak, nah itu yang perlu diteliti lebih lanjut. Saya pikir ka­lau ada sanksi administratif kalau melaporkan LHKPN tidak benar, mungkin, enggak usah dilantik atau bagaimana lah,” usul Alex.

Dengan pemberian sanksi ini, diharapkan bisa mendorong integritas anggota DPR, DPRD dan juga para penyelenggara negara yang lain.

Baca juga : Soal Tambang, Pemerintah Nggak Maksa Ormas Agama

Sejauh ini, KPK telah membongkar korupsi tiga pejabat di Kementerian Keuangan dari menelaah isi LHKPN-nya. Ketiga pejabat itu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono dan Eko Darmanto.

Rafael merupakan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sedangkan Andhi dan Eko peja­bat Ditjen Bea dan Cukai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan kasus Rafael Alun Trisambodo dapat dijadikan preseden penegakan hukum mengungkap sebuah korupsi dari LHKPN

“Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2023.

Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat adminis­tratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Baca juga : SBY Ogah Cawe-cawe

Ia menekan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik jugabisa berpartisipasi dalam pem­berantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi. NET

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 12 Juni 2024 dengan judul Usul Wakil Ketua KPK, Pejabat Yang Bohong Isi LHKPN Jangan Dilantik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.