Dark/Light Mode

Kemenhub Perketat Pengawasan

Lagi, 37 Bus Pariwisata Ditemukan Tak Laik Jalan

Selasa, 11 Juni 2024 07:30 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan. Temuan itu terjadi saat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

DIRJEN Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan, sidak dilakukan di tiga titik wilayah, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

“Dari 160 unit bus yang di­periksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan. Sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan,” ungkap Risyapudin, Senin (10/6/2026).

Menurutnya, sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan, banyak yang tidak memenuhi kelengkapan adminis­trasi dan persyaratan teknis.

Baca juga : PKS Jakarta Bimbang

“Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP). Ada juga KP, tetapi sudah ti­dak berlaku, serta masih ada yang belum perpanjang uji KIR. Ini harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Risyapudin menilai, beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

Masih ada juga bus yang memalsukan bukti lulus uji ele­ktronik (BLU-e) dan KP.

“Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Baca juga : Pamor Prabowo Menyala

Risyapudin memastikan, pengawasan angkutan pariwisata terus dilakukan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan kabupaten/kota serta Badan Pengelola Transpor­tasi Jabodetabek (BPTJ).

Sementara untuk daerah-daerah lainnya di Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Sebelumnya, Menteri Per­hubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga melakukan si­dak bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ra­gunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi melakukan random check terhadap 6 bus pariwisata.

Baca juga : Yuk Ah, Saatnya Kita Berantas Habis Judol

Hasilnya, ditemukan ada 4 bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap alias bodong, seperti uji KIR, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun tetap beroperasi mengangkut penumpang.

BKS menegaskan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.

Hal ini dilakukan untuk men­jaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Apalagi, saat ini banyak kejadian bus pari­wisata kecelakaan saat mengangkut penumpang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.