Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ide Jaga Etika Pejabat, Dikonsolidasikan BPIP, Yusril: Mahkamah Pancasila Absurd
Kamis, 13 Juni 2024 11:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gagasan pembentukan Mahkamah Pancasila (MP) untuk menjaga etika dan perilaku warga negara khususnya para pejabat, dianggap absurd. Jika dilihat dari pandangan filosofis bernegara dan hierarki norma di Indonesia.
"Lima dasar dalam landasan filosofis bernegara itu adalah rumusan filosofis, bukan normatif. Sebagaimana rumusan norma peraturan perundang-undangan dan code of conduct," nilai Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra saat dikontak Rakyat Merdeka, Rabu (12/6/2024).
Dijelaskan Yusril, Pancasila adalah philosophische grondslag (landasan filosofis) bernegara yang dirumuskan The Founding Fathers, dan ditempatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Maka, kedudukan Pancasila lebih tinggi dari norma-norma dasar penyelenggaraan negara dalam pasal-pasal di UUD 1945. Begitu pula norma Undang-Undang. Selain penjabaran lebih lanjut dari norma konstitusi, norma itu juga transformasi dari landasan filosofis Pancasila, dalam arti praktis penyelenggaraan negara.
Baca juga : Airlangga Temui Pejabat dan Bos-bos Di Rusia, Buka Peluang Investasi Dan Ekspor
"Etika para pejabat tidak berkaitan langsung dengan landasan filosofis bernegara dalam lima dasar Pancasila itu. Melainkan suatu code of conduct, yang berisi kewajiban dan larangan bagi penyelenggara negara. Dari mana sumber perintah untuk menyusun code of conduct itu? Dari norma Undang-Undang," terang Yusril.
Calon menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran itu menegaskan, kedudukan norma kode etik tidak mungkin lebih tinggi dari Undang-Undang. Jadi, Mahkamah Kode Etik atau Dewan Kehormatan, kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari badan peradilan yang menjalankan fungsi menegakkan hukum dan Undang-Undang.
"UU KPK memerintahkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk merumuskan Kode Etik KPK. UU ASN memerintahkan untuk merumuskan Kode Etik ASN. Demikian pula profesi lain seperti advokat, notaris, dokter dan sebagainya," Yusril mencontohkan.
Baca juga : Pj Gubernur Jateng Ajak Masyarakat Membumikan Nilai-nilai Pancasila
Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini juga tidak memahami landasan gagasan, kelak MP bisa dikonsolidasikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Saat lembaga yang dikepalai oleh Yudian Wahyudi tersebut sedang didorong DPR untuk diperkuat oleh Undang-Undang, bukan hanya berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018. "Saya nggak banyak tahu kerja dan kinerja lembaga itu. Nggak comment deh," ceplos Yusril.
Lantas, bagaimana reaksi BPIP atas ide MP? Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto belum bisa merespons. "Saya masih ada tugas, nanti lain waktu saja mas," jawabnya saat dikontak.
Sekadar informasi. Ide Mahkamah Pancasila disampaikan Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko saat rapat kerja bersama BPIP, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden di Gedung Parlemen, Selasa (11/6).
Baca juga : Jangan Tergiur Pergi Haji Tanpa Antre, Bukan Berkah Malah Dapat Musibah
"Ketika kita mengenal Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, ada Mahkamah Agung yang menjaga hukum dengan segala peraturan perundangan di bawah konstitusi. Saya melamun, jangan-jangan perlu ada Mahkamah Pancasila," cetus Heru.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan, fungsi Mahkamah Pancasila itu adalah menjaga etika dan perilaku para pejabat hingga warga negara. "Barangkali tentu bukan untuk mengadili seperti di MK atau MA, tapi paling tidak BPIP bisa mengonsolidasi," jelas Heru.
Heru menduga perilaku para pejabat negara sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila. Karena itu, MP kelak bisa memberikan peringatan. "Ini masalah perilaku dan etika yang sumbernya filsafat negara," tandas politisi PDIP itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya