Dark/Light Mode

Ganjar Bedah Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan, Mahfud Soroti Mahkamah Kalkulator

Rabu, 27 Maret 2024 20:36 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3). Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3). Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md hadir dalam sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Keduanya kompak secara bergantian menyampaikan pandangan di podium masing-masing 5 menit.

Ganjar lebih banyak mempersoalkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Karena menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan sekedar kecurangan di setiap tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan," kata Ganjar. 

Baca juga : Agus Fatoni Berikan Bantuan Kemakmuran Masjid di Kota Prabumulih

Ia berpandangan, perlu ada sikap tegas untuk menolak segala bentuk intimidasi dan penindasan dalam proses demokrasi. 

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas, bahwa kita menolak segala bentuk intimidasi dan penindasan," tandasnya.

Sementara Mahfud, lebih banyak mengingatkan kembali perjalanan MK yang pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. 

Bahkan, sebutnya, MK pernah dinilai sebagai lembaga hukum yang sangat kredibel. Banyak disertasi, makalah, forum ilmiah hingga jurnal akademik yang mengapresiasi sepak terjang MK kala itu.

Baca juga : Pertamina Pastikan Tepat Sasaran Dan Terjangkau

Mahfud mencontohkan salah satu apresiasi yang ditulis oleh Alex Tomsay dalam Harvard Handbook tahun 2012 yang menyebut MK Indonesia sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia.

"Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision," kata Mahfud.

Kunci sukses MK itu, kata mantan Ketua MK ini adalah keputusan monumental yang berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum. Bukan sekedar formal prosedural semata.

"Dalam pengujian Undang-undang misalnya, teori OPL atau open legal policy itu lahir atau sekurang-kurangnya lahir digunakan pertama kali oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Baca juga : Belasan BUMN Kompak Dukung Peningkatan Kesejahteraan Warga Di Raja Ampat

"Dalam pelanggaran pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita," ingat Mahfud.

Mantan Menko Polhukam ini juga menyebut salah satu kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02 yakni Yusril Ihza Mahendra.

Sebab saat menjadi ahli di sengketa hasil pemilu pada 15 Juli 2014 lalu, Guru Besar Tata Negara itu, kata Mahfud pernah bersaksi di MK dan menyebut penilaian pada proses pemilu bukan hanya pada angka.

"Pandangan ini bukan pandangan lama, melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang sampai sekarang menjadikan MK hanya sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator menurut pak Yusril adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbaharui sekarang," kata Prof Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.