Dark/Light Mode

Kominfo Dorong Peningkatan Layanan Digital Komunikasi untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 Juni 2024 21:50 WIB
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: Dok. Kemenkominfo)
Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024). (Foto: Dok. Kemenkominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah Daerah (Pemda) didorong meningkatkan layanan komunikasi informasi pubik berbasis digital untuk penyandang disabilitas.

Hal ini untuk mewujudkan visi Indonesia Inklusif melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga : Koalisi Disabilitas Berharap Dilibatkan Bahas RPP Konsesi Penyandang Disabilitas

“Topik (Bimtek) ini sangat relevan dengan situasi pada saat ini, teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Namun kita (KL dan Pemda) harus memastikan bahwa kemajuan teknologi itu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk saudara kita penyandang stabilitas,” ujar Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, saat membuka Bimtek Pelayanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).

Hasyim mengatakan, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas agar bisa dipenuhi.

Baca juga : Kemenkominfo Gelar Kompetensi Strategi Komunikasi Kehumasan & Bimbingan Teknis

Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan komunikasi melalui media yang mudah diakses.

Selain itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2019 yang juga mengatur tentang penyelenggaraan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang termasuk dalam bidang informasi dan komunikasi.

Baca juga : Komut Bambang Puji Starlink Sediakan Layanan Internet Di Daerah Terpencil

“Berdasarkan kebijakan tersebut, Kominfo bertugas untuk memastikan bahwa pelayanan komunikasi dan informasi publik dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Hasyim.

Menurutnya, tugas Kementerian Kominfo dalam hal itu mencakup penyusunan kebijakan dan standar operasional lain komunikasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan penyandang stabilitas, penyediaan fasilitas aksesibilitas di situs web pemerintah, dan juga pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai layanan Komunikasi Informasi Publik berbasis digital bagi para penyandang disabilitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.