Dark/Light Mode

KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta

Kamis, 13 Juni 2024 19:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).

Yofi merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Yofi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

"Terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.

Baca juga : BP Tapera: Dana Tapera Murni Untuk Peserta, Bukan Pembangunan IKN

Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

Sementara Dion, merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK.

Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek.

"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai dengan 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," ungkapnya.

Baca juga : Wapres Jelaskan Enam Percepatan Pembangunan DOB Papua

Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4 persen, BPK 1 persen hingga 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, pokja pengadaan 0,5 persen, dan kepala BTP 3 persen.

Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin.

Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

“Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO," paparnya.

Fee yang dikumpulkan itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri yang merupakan bagian keuangan perusahaan milik Dion.

Baca juga : Komit Bangun Perumahan Terjangkau, FARPOINT Raih 2 Penghargaan Real Estate Asia Awards

Asep membeberkan, dari fee yang dikumpulkan Dion tersebut, Yofi menerima deposito yang kemudian dialihkan dalam bentuk obligasi, reksa dana, tanah, mobil Innova dan Jazz, hingga sejumlah logam mulia.

Sebagian aset milik Yofi yang berasal dari suap telah disita tim penyidik. Beberapa di antaranya, tujuh deposito senilai Rp 10 miliar, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 1 miliar, dan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar.

"Terdapat juga delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp 8 miliar," tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.