Dark/Light Mode

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi Di BPPD

Selasa, 7 Mei 2024 18:11 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). KPK menahan Gus Muhdlor untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK.

Dengan demikian, Gus Muhdlor bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 Mei 2024 dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Malut, Penyuap Abdul Gani Kasuba

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali), selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD.

Baca juga : Paloh Tak Enak Hati Minta Kursi Menteri

Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," tuturnya.

Baca juga : KPK Geledah Gedung DPR, Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Gus Muhdlor saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Persidangan gugatan praperadilan Gus Muhdlor sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.