Dark/Light Mode

Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun!

Rabu, 29 Mei 2024 12:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Oktavian/RM)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diserahkan langsung Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sementara kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan, dilakukan ahli guru besar perlindungan hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Sahardjo.

Baca juga : Hippindo Sebut Nilai Transaksi Inabuyer B2B2G Expo 2024 Capai Rp 1 Triliun

Di tempat yang sama, Yusuf Ateh mengungkapkan, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan adanya Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 21 tersangka. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Penyaluran Dana Bansos Sembako Dan PKH Di Kantor Pos Tangsel Capai 93 Persen

Selain itu, sejumlah mantan pejabat di PT Timah ikut terseret. Di antaranya Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.

Selain itu, penyidik Korps Adhyaksa juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.