Dark/Light Mode

KPK Sita 13 Tanah Milik Terpidana Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Rabu, 29 Mei 2024 23:36 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi helikopter AW-101 John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ketiga belas bidang tanah tersebut berada di Desa/Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan total luas 2.743 meter persegi,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Ditambahkannya, tim jaksa KPK juga memasang spanduk tanda sita di 13 lokasi tersebut, yang menyatakan status tanah tersebut adalah barang rampasan negara.

Menurut Ali, langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara.

Baca juga : KPK Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi Di BPPD

“Baik tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU,” tandasnya.

John Irfan Kenway dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 miliar.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,22 miliar.

Pada Selasa, 21 November 2023, jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.