Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sebelum UU Baru Berlaku, KPK Sudah Sidik 142 Kasus Korupsi

Sabtu, 16 November 2019 00:27 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK, Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menyatakan telah menangani sekitar 142 kasus korupsi di tingkat penyidikan sepanjang 2019 hingga sebelum UU nomor 19 tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober lalu. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkakhir dikeluarkan komisi antirasuah pada 16 Oktober 2019 atas kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan dengan tersangka Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. 

"Terakhir Sprindik yang kami lakukan sebelum 17 Oktober itu kasus OTT Medan. Jadi sekitar ada 142 penyidikan yang dilakukan sebelum 17 Oktober (berlakunya UU baru)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). 

Baca juga : Sowan ke KPK, Kapolri Idham Sinergikan Pemberantasan Korupsi

Meski demikian, sejak UU tersebut berlaku atau selama sebulan terakhir ini, KPK belum menangkap maupun menetapkan tersangka baru. Pada hari ini, KPK memang mengumumkan penetapan tersangka terhadap GM Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung dan Direktur Utama PT King Property, Sutikno atas kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Namun, sprindik terhadap keduanya diteken pimpinan pada 14 Oktober 2019. 

Febri menegaskan, KPK bakal terus bekerja. Komisi itu tidak tidak akan menunda penanganan sebuah kasus korupsi. "Sebagai tanggung jawab kami pada publik maka KPK tetap harus berupaya sekuat mungkin melakukan penanganan korupsi dan juga pencegahan-pencegahan," tegas eks aktivis ICW itu.  KPK akan menuntaskan kasus-kasus lama yang menjadi pekerjaan rumah alias PR. Terutama kasus yang tersangkanya telah ditahan karena ada batas waktu penahanan. 

Baca juga : Soal Harga Gas Di Mojokerto, PGN: Sudah Sesuai Regulasi

"Sekarang sebenarnya kegiatan-kegiatan tim penindakan juga masih berjalan, khususnya untuk kasus-kasus lama yang sudah diproses, maka pemeriksaan saksi harus dilakukan. Kami juga punya kewajiban untuk melakukan proses penyidikan secara secara serius," tuturnya. 

Belum adanya tersangka baru yang ditetapkan pasca-UU baru berlaku memunculkan spekulasi KPK saat ini sedang gamang. Hal ini lantaran, KPK menilai terdapat kesimpangsiuran dan multitafsir dalam UU nomor 19/2019.

Baca juga : Dua Hari Berturut-turut, KPK Gilir 2 Anak Novanto di Kasus E-KTP

Febri mengakui terdapat sejumlah tersangka dan terdakwa baik saat sidang praperadilan maupun sidang perkara pokok yang mulai menggunakan UU KPK baru untuk menguji proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi. Beberapa di antaranya mantan Menpora Imam Nahrawi dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Balipacific Pragama yang juga adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. "Nanti kita lihat.  Banyak memang kesimpangsiuran pemahaman dan indikasi ketidakpastian hukum dalambUU 19/2019 ini. Ada pertentangan salah satu pasal dengan pasal lain dan kalau itu diuji diproses persidangan tentu KPK nanti akan melihat juga bagaimana pertimbangan Hakim terkait dengan hal itu. Jadi ada 26 poin yang kami identifikasi sebelumnya berisiko melemahkan kerja KPK," tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.