Dark/Light Mode

Nelayan Desak KPK Bongkar Proyek Reklamasi Korup

Sabtu, 13 Juli 2019 07:19 WIB
Ilustrasi reklamasi Batam.
Ilustrasi reklamasi Batam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak KPK, membongkar semua proyek reklamasi yang korup. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Kepulauan Riau, dinilai hanya salah satu bentuk tindakan yang perlu didukung seluruh masyarakat Indonesia. 

Hal ini dinyatakan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesa Kota Batam, Kepulauan Riau (KNTI Batam Kepri) Alimudin. Menurutnya, proyek reklamasi di Provinsi Kepri menimbulkan masalah bagi nelayan. 

Baca juga : Gelar Munaslub Desember, Partai Golkar Semakin Solid

Sejak 2016, KNTI Batam menolak proyek reklamasi di Kepri. Salah satunya, di Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota. “OTT Gubernur Kepulauan Riau adalah wujud koruptif proyek reklamasi. Proyek itu dilakukan diam-diam. Tanpa konsultasi publik kepada nelayan dan masyarakat luas yang hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha property,” tuturnya. 

Sedangkan Ketua KNTI Bintan, Buyung Hariyanto, juga mengaku telah menyuarakan penolakan terhadap reklamasi. Karena berdampak buruk terhadap nelayan di Kepulauan Riau. Tepatnya di proyek reklamasi di Gurindam 12, dan pengerukan alur laut yang dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang Bintan. 

Baca juga : Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik Kok Mangkrak

“Berbagai dampak buruk akibat reklamasi telah terjadi dari hilang dan kerusakan terhadap wilayah ruang tangkap nelayan, tingkat kekeruhan air meningkat. Hingga rusaknya habitat dan ekosistem pesisir. Mulai dari hutan mangrove, padang lamun hingga rumahrumah ikan,” ujarnya. 

Dampak lainnya, juga terjadi akibat dari sumber material reklamasi. Yaitu akibat pertambangan pasir di laut maupun tanah-tanah urugan. 

Baca juga : Polisi Tahan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Buyung menegaskan, Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang masih dalam pembahasan, untuk tidak lagi mengakomodir dan menghapuskan lokasilokasi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.