Dark/Light Mode

Kantor Akuntan Di Jakbar Produksi Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Tanggapan IAPI

Rabu, 26 Juni 2024 20:47 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara terkait kegiatan produksi uang palsu di Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, di Srengseng, Jakarta Barat, yang diungkap Polda Metro Jaya.

“Dewan Pengurus IAPI merasa perlu untuk menanggapi pemberitaan tersebut,” ujar Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja dalam siaran pers, Rabu (26/6/2024).

Dia menyampaikan, izin usaha KAP Umaryadi telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.

“Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi juga telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023,” jelasnya.

Selain itu, Hendang menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OKK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada tanggal 30 November 2023.

Baca juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1 Miliar Dibantah Sekwan

“Atas pencabutan izin AP dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan KAP-nya tidak berhak menjalankan praktik sebagai AP,” tegas Hendang.

Dia mengingatkan, sistem Pengendalian Mutu yang berlaku mewajibkan KAP dan personelnya mematuhi standar profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seorang AP, lanjutnya, harus mematuhi setiap prinsip dasar etika.

“Salah satu prinsip dasar etika adalah perilaku profesional yang mewajibkan AP untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui anggota yang dapat mendiskreditkan profesi anggota,” tegasnya.

Oleh karena itu, ditegaskan Hendang, seorang AP harus menjaga KAP dari aktifitas yang tidak ada hubungannya dengan praktik AP.

“IAPI selalu mendorong agar seorang AP menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan profesi sebagai AP,” tandasnya.

Baca juga : KPK Diminta Dalami Biaya Demurrage Rp 350 Miliar Beras Impor

Sekadar latar, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu Rp 22 miliar di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Tiga tersangka dibekuk. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.

Belakangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, dengan inisial F.

“Untuk tersangka ada 4 orang," kata Ade Ary Syam, Kamis (20/6/2024). Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga : Penangkapan 23 Tersangka Judi Online, Higgs Games Island Beri Tanggapan Resmi

Adapun, produksi uang palsu ini dilakukan kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.

Ade menambahkan, pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.

“Saudara Umar, keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.