Dark/Light Mode

Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp 1 Miliar Dibantah Sekwan

Senin, 24 Juni 2024 10:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.150.000.000.

Hal itu dari data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022 yang dikutip Senin (24/6/2024).

Pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 468 juta lebih.

Baca juga : DPR: Pendapatan Negara Turun?

Realisasinya sebesar Rp 425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut, termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja baran dan jasa.

Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung.

Seperti, biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.

Baca juga : Tanggapi Wapres Soal Penggunaan Dana Otsus, Ini Kata Senator Filep

Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 10 juta per paket.

Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, Realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 3.510.000.000 (Rp 3,5 miliar).

Dengan rincian, Belanja Sembako Rp 2.058.640.000,00, Uang Bantuan Transportasi Rp 170.400.000, Honorarium Pembawa Acara (MC) Rp 29.800.000.

Kemudian, Honorarium Pembaca do’a Rp 23.760.000. Lain-lain, Rp 77.400.000. Pertanggungjawaban Tidak Lengkap Rp 1.150.000.000.

Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD Banjarbaru pada lima wilayah Kecamatan, dan 20 Kelurahan Kota Banjarbaru.

Baca juga : Datang Ke Pengungsian Banjir Bandang Sumbar, Hakim Agung Yulius Bagikan Alat Sholat

Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022.

Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses.

Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiatin saat dikonfirmasi membantah keras informasi tersebut.

Perempuan yang dilantik Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak Mei 2022 itu juga menyangkal adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.