Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bamsoet Ajak Pengurus MBI Sosialisasikan Penggunaan SIM C1 dan C2 untuk Moge
Jumat, 12 Juli 2024 16:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kepemimpinan Ketua Umum Motor Besar Indonesia (MBI) Rio Castello. Bersama para pengurus dan keluarga besar MBI, kini kepengurusan MBI sudah hadir di 17 Kabupaten/Kota. MBI Sumedang dan MBI Sukabumi akan menjadi Chapter ke-16 dan ke-17 MBI. Setelah sebelumnya MBI sudah hadir di Jakarta, Bekasi, Karawang, Cirebon, Bandung, Tangerang, Makassar, Batam, Bali, Surabaya, dan lainnya.
Bamsoet menyatakan, kehadiran MBI di berbagai Kabupaten/Kota harus bisa mengaktualisasikan diri sebagai komunitas motor besar yang bersifat inklusif dan merangkul semua kalangan, dengan semangat persaudaraan tanpa batas.
"Semangat inklusivitas ini mensicayakan MBI sebagai rumah besar dan rumah bersama yang dapat menjangkau beragam pecinta otomotif dari berbagai lapisan," ujar Bamsoet, usai menerima pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat (12/7/2024). Hadir antara lain, Ketua Umum MBI Rio Castello, Ketua MBI Sukabumi Narko, Ketua MBI Sumedang Erick Heryana, Ketua MBI DKI Jakarta Jaya.
Baca juga : Bamsoet Luruskan Pernyataan Soal Artikel Penelitian Jurnal Internasional ANU
Ketua MPR ini juga mengajak keluarga besar MBI untuk mendukung serta turut menyosialisasikan program kerja Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam menerbitkan SIM C1. Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC alias moge.
"Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitu pun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun," jelas Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Ajak Jurnalis Taat KEJ Saat Siarkan Berita
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.
"Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya