Dark/Light Mode

Surat Tuntutan Belum Rampung

Jaksa Minta Sidang BTS Ditunda

Sabtu, 13 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan, usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum’at (12/7/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Jemy Sutjiawan, usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum’at (12/7/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Jaksa mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan Jemy. Awalnya, ia melakukan pertemuan dengan Galumbang Menak Simanjuntak, dan Irwan Hermawan.

Galumbang dan Irwan adalah rekan dari Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Tujuan Jemy bertemu Galumbang dan Irwan, agar konsorsium Fiber Home ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Pasalnya, perusahaan Jemy bakal menjadi subkontraktornya.

Jemy memberikan commit­ment fee sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dikerjakan perusahaannya.

Baca juga : Ngarep Mantan Dihukum Mati

Jemy diketahui menggelontor­kan uangnya untuk kepentingan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Johnny G Plate. Di antaranya, untuk perjalanan dinas luar negeri. Uang sebesar Rp 452.500.000 untuk membayar tagihan hotel di Barcelona, Spanyol.

Konsorsium Fiber Home memenangkan lelang proyek ini, meskipun tidak memenuhi syarat. Dalam pelaksanaan proyek perusahaan milik Jemy ternyata mensubkontrakkan lagi ke sejumlah perusahaan lain.

Pembangunan BTS yang dikerjakan oleh tiga konsor­sium dianggap penyimpangan. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 6 April 2023 proyek ini merugikan negara Rp 8.032.084.133.795,51.

Baca juga : Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Istana Sudah Oke, Lapangan Juga Sip

Dalam dakwaan, jaksa mer­inci sembilan pihak dan korpo­rasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Pertama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000; Anang Achmad Latif Rp 5 miliar; Irwan Hermawan Rp 119 miliar; Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto Rp 453.608.400.

Kemudian, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan Rp 5 juta; Dirut PT BUP berinisial MY Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium Fiber Home-Telkominfra-PT Multi Trans Data (MTD) untuk peker­jaan paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium PT Lintasarta-Huawei-PT Surya Energi Indotama (SEI) untuk pekerjaan paket 3 sebe­sar Rp 1.584.914.620.955; Konsorsium IBS dan ZTE untuk pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Mereka yang diketahui menerimauang dari proyek BTS dinyatakan bersalah dan divonis beragam.

Baca juga : Mendadak Turun dari Mobil, Jokowi Tak Tahan Lihat Jalan Rusak

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 13 Juli 2024 dengan judul Surat Tuntutan Belum Rampung, Jaksa Minta Sidang BTS Ditunda

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.