Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Ini mau tidak mau kita harus memutus perkara ini hari Selasa tanggal 30 (Juli), karena minggu pertama bulan Agustus itu sudah habis (masa) tahanannya,” ujar hakim Pontoh.
Dia pun mengultimatum JPU agar tidak meminta penundaan sidang lagi.
“Kami kan sudah memberikan kesempatan terakhir Saudara ya, ini kan perkara pengulangan sebetulnya,” kata Pontoh.
Baca juga : Ngarep Mantan Dihukum Mati
Diperingatkan seperti itu, JPU menjanjikan akan membacakan tuntutan pada sidang Selasa, 16 Juli 2024. Hakim pun meminta kepastian agar tak ada lagi penundaan.
“Sudah malu dengan wartawan-wartawan,” ujar hakim Pontoh disambut tawa awak media yang meliput sidang ini.
Menyikapi dua kali penundaan pembacaan tuntutan, pengacara Jemy menganggap JPU kesulitan dalam pembuktian dakwaan perkara ini.
Baca juga : Jelang Upacara 17 Agustus di IKN, Istana Sudah Oke, Lapangan Juga Sip
“Bahwa memang sangat sulit sekali untuk meminta pertanggung jawaban Pak Jemy,” kata Damianus Renjaan
“Karena beliau (Jemy) ini kan cuma subkon (subkontraktor), tidak pernah terlibat dalam proses-proses tender sebelumnya dan tidak ada commitment fee yang dibicarakan sebagaimana dakwaan jaksa,” lanjut Damianus.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa Jemy Sutjiawan terlibat mengatur proyek pembangunan BTS 4G periode 2020-2022.
Baca juga : Mendadak Turun dari Mobil, Jokowi Tak Tahan Lihat Jalan Rusak
Dalam proyek itu, Jemy selaku subkontraktor konsorsium uang memenangkan paket 1 dan 2. Jemy juga menjadi pengendali konsorsium tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya