Dark/Light Mode

Jaksa KPK: Idrus Terima Rp 2,25 Miliar Dari Bos Blackgold

Selasa, 15 Januari 2019 15:08 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (tengah) saat memberi keterangan pada wartawandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (tengah) saat memberi keterangan pada wartawandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). (Foto: Oktavian Surya Dewangga)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo, bos PT Blackgold. Suap tersebut, terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 yang diincar Kotjo dengan perusahaannya.

Baca juga : Suami Digoyang, Istri Melawan

"Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji berjumlah Rp 2,25 Miliar dari Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Ltd," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).

Baca juga : KPK Sita Rp 55 Juta Dari Pemkab Pakpak Bharat

Uang tersebut, diberikan agar Eni membantu Johannes untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkita Jawa Bali Investasi (PT PJB) dengan Blackgold Natural Resources dan China Hiadian Engineering Company Limited yang dibawa Johannes Kotjo. “Padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan kewajiban Eni selaku Anggota DPR,” ungkapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.