Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Jaksa KPK: Idrus Terima Rp 2,25 Miliar Dari Bos Blackgold
Selasa, 15 Januari 2019 15:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes B Kotjo, bos PT Blackgold. Suap tersebut, terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 yang diincar Kotjo dengan perusahaannya.
Baca juga : Suami Digoyang, Istri Melawan
"Bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji berjumlah Rp 2,25 Miliar dari Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Ltd," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/1).
Baca juga : KPK Sita Rp 55 Juta Dari Pemkab Pakpak Bharat
Uang tersebut, diberikan agar Eni membantu Johannes untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkita Jawa Bali Investasi (PT PJB) dengan Blackgold Natural Resources dan China Hiadian Engineering Company Limited yang dibawa Johannes Kotjo. “Padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan kewajiban Eni selaku Anggota DPR,” ungkapnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya