Dark/Light Mode

KPK Sita Rp 55 Juta Dari Pemkab Pakpak Bharat

Rabu, 21 November 2018 14:47 WIB
Kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara. (Foto: FB @ Bulletin Pakpak Bharat)
Kantor Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara. (Foto: FB @ Bulletin Pakpak Bharat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, saat melakukan penggeledahan. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Itu betul. Selama dua hari kemarin, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan Kantor Bupati, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Baca juga : Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat

Ditambahkan, lokasi lain yang digeledah adalah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, serta sebuah rumah di Desa Salak 1. "Dari penggeledahan tersebut, kami juga menyita dokumen proyek serta barang bukti elektronik berupa HP,  CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ujar Febri.

KPK menduga sumber uang yang diterima Remigo, berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Dia mengimbau kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain, agar bersikap kooperatif. "Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," kata Febri.

Baca juga : Bupati Pakpak Bharat Resmi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Komisi antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018,  serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.

Baca juga : Jokowi Ogah Bantu Bupati Pakpak Bharat

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.